Industri
farmasi merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha dari Mentri Kesehatan
untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Sebagai fasilitas
kefarmasian dibidang pembuatan, industri farmasi harus membuat obat sesuai persyaratan
yang telah ditetapkan CPOB yakni aman (safety),
berkhasiat (efficacy) dan bermutu (quality). Dalam pencapaiannya
menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan CPOB, industri farmasi harus
menerapkan aspek-aspek CPOB mulai dari Manajemen Mutu, Personalia, Peralatan,
Ruangan dan Fasilitas Sanitasi dan Hygine, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi
Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap Produk Penarikan Kembali
Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan Analisis Berdasarkan
Kontrak, hingga Kualifikasi dan Validasi. Keseluruhan aspek tersebut merupakan
mata rantai mutu yang tidak dapat dipisahkan untuk menghasilkan produk yang
bermutu. Apabila industri farmasi tidak menerapkan ke 12 aspek ini, maka mutu
obat yang dihasilkan tidak akan baik.
Salahsatu
aspek penting dalam CPOB adalah Kualifikasi dan Validasi. Aspek ini akan
menentukan mutu obat yang dihasilkan, karena kegiatan kualifikasi dan validasi
dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses produksi obat dilakukan.
Pengawasan selama proses produksi obat disebut in procces control yang membutuhkan personil tervalidasi, artinya
personil yang melakukan pengawasan harus memahami tugasnya. Selain personil, peralatan dan sistem yang
digunakan untuk proses produksi sebelum dan sesudahnya harus divalidasi agar
dapat menciptakan obat yang bermutu.
Sebelum
memproduksi obat, selain perencanaan yang matang mengenai aktivitas dan sumber
daya yang akan digunakan, perlu adanya validasi. Validasi adalah tindakan pembuktian terdokumentasi untuk membuktikan
validitas dari objek validasi. Tujuan dilakukannya validasi adalah menjamin
mutu obat dengan memberikan bukti mengenai keakuratan objek validasi, mengkaji
semua risiko yang tidak dapat ditoleransi terhadap mutu obat dan mengetahui
tahapan kritis dari suatu proses produksi obat. Validasi dapat memberikan
keuntungan, dengan menghemat biaya produksi dan memperdalam pemahaman mengenai
proses yang tervalidasi. Proses yang dipahami dan pengawasan yang memadai akan
meningkatkan mutu obat yang akan dihasilkan.
Seluruh kegiatan validasi yang akan
dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu. Perencanaan validasi yang dibuat,
dimuat dalam Rencana Induk Validasi (RIV) yang menyajikan informasi mengenai
program kerja validasi perusahaan dan memberi rincian jadwal kerja validasi
yang harus dilaksanakan. Program yang telah dibuat akan dilaksanakan oleh Tim
Validasi seperti : kepala QA, kepala QC, dan kepala Produksi serta kepala
bagian lain yang bersangkutan. Rincian kegiatan validasi dan kualifikasi yang
akan dilakukan dibuat kedalam bentuk protokol validasi yang tertulis
(terdokumentasi). Protokol validasi merinci langkah kritis dan kriteria
penerimaan. Sebelum melakukan kegiatan validasi orang yang bersangkutan harus
mengerjakan sesuai yang tertera dalam protokol validasi, dan setelah selesai
melakukan validasi orang tersebut harus membuat laporan validasi yang memuat
ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi,
kesimpulan dan rekomendasi. Setiap
perubahan terhadap rencana yang ditetapkan dalam protokol harus didokumentasikan
dengan pertimbangan yang sesuai.
Kegiatan kualifikasi merupakan
bagian dari kegiatan validasi untuk personil, peralatan, dan sistem.
Kualifikasi mencakup 5 kegiatan :
a. Kualifikasi
Desain
Adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap
fasilitas, sistem dan peralatan baru. Tujuan kualifikasi ini adalah untuk
memenuhi spesifikasi fasilitas, sistem dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Kualifikasi
Instalasi
Adalah unsur kedua dalam melakukan validasi terhadap
fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Tujuannya untuk
menyesuaikan spesifikasi dan gambar teknik yang di desain dengan instalasi
peralatan, pipa, sarana dan instrumentasi.
c. Kualifikasi
Operasional
Adalah tahap setelah kualifikasi instalasi dilakukan.
Tujuan kualifikasi ini adalah menguji satu atau beberapa kondisi yang mencakup
batas operasional atas dan bawah dan menguji fungsi dan sistem peralatan.
d. Kualifikasi
Kinerja
Adalah tahap setelah kualifikasi instalasi dan
operasional dilakukan. Tujuan kualifikasi kinerja adalah melihat kinerja alat
(masa uji coba) dengan produk simulasi.
e. Kualifikasi
Fasilitas, Peralatan dan Sistem terpasang yang telah operasional.
Tujuan kualifikasi ini adalah untuk mendokumentasikan
parameter operasional, batas variable kritis pengoperasian alat, kalibrasi
alat, prosedur pengoperasian, pembersihan, perawatan preventif, prosedur dan
latihan operator.
Selain
kegiatan kualifikasi, terdapat pula kegiatan validasi yang meliputi validasi prosedur dan validasi
proses. Validasi proses merupakan validasi dalam proses pembuatan sediaan obat
yang mencakup validasi produk baru, validasi bila terjadi perubahan proses dan
validasi ulang. Validasi dibagi menjadi :
a. Validasi
Prospektif : Validasi yang dilaksanakan sebelum produksi rutin dilakukan dan
sebelum produk dipasarkan.
b. Validasi
KonKuren : Validasi yang dilaksanakan sambil melakukan produksi rutin untuk
dijual dan sesuai dengan protokol yang telah disiapkan dan disetujui. Bets
dapat diluluskan berdasarkan hasil serangkaian uji Pengawasan Mutu yang intensif,
pengkajian kondisi pembuatan dan persetujuan dari Pemastian Mutu. Validasi ini
dilaksanakan apabila, misal : terjadi perubahan pabrik pembuat eksipien atau
perubahan mesin dengan spesifikasi yang sama.
c. Validasi
Retrospektif : Validasi proses pembuatan produk yang telah dipasarkan
dilaksanakan berdasarkan data pembuatan, pengujian dan pengawasan bets. Data
10-30 bets produk yang dibuat dengan menggunakan pembuatan yang sama,
dievaluasi keterkendalian dan kehandalan prosesnya.
d. Validasi
Pembersihan : Validasi prosedur pembersihan yang
dilakukan hanya untuk permukaan alat yang bersentuhan langsung dengan produk.
e. Validasi Ulang : Evaluasi
secara berkala terhadap fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses
pembersihan untuk mengkonfirmasi bahwa validasi masih absah. Jika tidak ada
perubahan yang signifikan dalam status validasinya, maka kajian ulang data yang
menunjukkan bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses memenuhi persyaratan
untuk validasi ulang. Validasi ulang
mungkin diperlukan pada kondisi seperti : perubahan sintesis bahan aktif,
perubahan komposisi produk jadi dan perubahan metode analisis.
Proses
validasi yang mengalami perubahan baik terhadap bahan awal, komponen produk,
peralatan proses, lingkungan kerja (atau pabrik), metode produksi atau
pengujian ataupun perubahan yang berpengaruh pada mutu atau reprodusibilitas
proses sebaiknya tersedia prosedur secara tertulis dan didokumentasikan.
Untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan
penggunaannya diperlukan
kegiatan validasi terhadap metode analisis. Kegiatan validasi
metode analisis meliputi
:
a. Uji Identifikasi
dilakukan untuk memastikan identitas
analit dalam sampel dengan membandingkan karakteristik sampel terhadap baku
pembanding. Misal : spectrum, profil kromatogram, reaksi kimia dan lain-lain.
b. Uji Kuantitatif
Kandungan Impuritas dan Uji Batas Impuritas dilakukan untuk merefleksikan
secara tepat karakteristik kemurnian dari sampel. Karakteristik yang berbeda
diperlukan untuk uji kuantitatif dibandingkan untuk uji batas impuritas.
c. Uji Kuantitatif
zat aktif dalam sampel bahan atau obat atau komponen tertentu dalam obat. Penetapan
kadar ini untuk menentukan kadar analit dalam sampel yang menunjukkan
pengukuran komponen utama yang terkandung dalam bahan aktif. Untuk obat
karakteristik validasi yang serupa juga berlaku untuk penetapan kadar zat aktif
atau komponen tertentu. Karakteristik validasi yang sama juga dapat dilakukan
untuk penetapan kadar yang berkaitan dengan metode analisis lain (misal: uji
disolusi).
Metode analisis akan menentukan
karakteristik validasi yang perlu dievaluasi, diantaranya seperti : akurasi,
presisi, ripitabilitas, intermediate precision, spesifisitas, batas deteksi,
batas kuantitasi, linearitas, dan
rentang.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, baik
segala bentuk aktivitas maupun sumber daya untuk memproduksi obat yang telah
direncanakan, hendaknya divalidasi agar memberikan bukti yang keakuratannya
dapat meningkatkan mutu obat. Didalam kegiatan validasi terdapat Rencana Induk
Validasi yang digunakan sebagai acuan proses validasi. Baik rincian dan hasil
dari kegiatan validasi harus didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan
dalam menjalankan tugas dan memberi rekomendasi terhadap hasil validasi di
waktu yang akan datang. Apabila kegiatan validasi perlu diulang seperti adanya perubahan
yang signifikan, yang dapat mempengaruhi mutu obat maka serangkaian kegiatan
validasi tersebut harus terdokumentasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar