Minggu, 02 Desember 2012

Kualifikasi dan Validasi


          Industri farmasi merupakan badan usaha yang memiliki izin usaha dari Mentri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat. Sebagai fasilitas kefarmasian dibidang pembuatan, industri farmasi harus membuat obat sesuai persyaratan yang telah ditetapkan CPOB yakni aman (safety), berkhasiat (efficacy) dan bermutu (quality). Dalam pencapaiannya menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan CPOB, industri farmasi harus menerapkan aspek-aspek CPOB mulai dari Manajemen Mutu, Personalia, Peralatan, Ruangan dan Fasilitas Sanitasi dan Hygine, Produksi, Pengawasan Mutu, Inspeksi Diri dan Audit Mutu, Penanganan Keluhan terhadap Produk Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian, Dokumentasi, Pembuatan Analisis Berdasarkan Kontrak, hingga Kualifikasi dan Validasi. Keseluruhan aspek tersebut merupakan mata rantai mutu yang tidak dapat dipisahkan untuk menghasilkan produk yang bermutu. Apabila industri farmasi tidak menerapkan ke 12 aspek ini, maka mutu obat yang dihasilkan tidak akan baik.
     Salahsatu aspek penting dalam CPOB adalah Kualifikasi dan Validasi. Aspek ini akan menentukan mutu obat yang dihasilkan, karena kegiatan kualifikasi dan validasi dilakukan sebelum, selama dan sesudah proses produksi obat dilakukan. Pengawasan selama proses produksi obat disebut in procces control yang membutuhkan personil tervalidasi, artinya personil yang melakukan pengawasan harus memahami tugasnya.  Selain personil, peralatan dan sistem yang digunakan untuk proses produksi sebelum dan sesudahnya harus divalidasi agar dapat menciptakan obat yang bermutu.
     Sebelum memproduksi obat, selain perencanaan yang matang mengenai aktivitas dan sumber daya yang akan digunakan, perlu adanya validasi. Validasi adalah tindakan pembuktian terdokumentasi untuk membuktikan validitas dari objek validasi. Tujuan dilakukannya validasi adalah menjamin mutu obat dengan memberikan bukti mengenai keakuratan objek validasi, mengkaji semua risiko yang tidak dapat ditoleransi terhadap mutu obat dan mengetahui tahapan kritis dari suatu proses produksi obat. Validasi dapat memberikan keuntungan, dengan menghemat biaya produksi dan memperdalam pemahaman mengenai proses yang tervalidasi. Proses yang dipahami dan pengawasan yang memadai akan meningkatkan mutu obat yang akan dihasilkan.
   Seluruh kegiatan validasi yang akan dilakukan harus direncanakan terlebih dahulu. Perencanaan validasi yang dibuat, dimuat dalam Rencana Induk Validasi (RIV) yang menyajikan informasi mengenai program kerja validasi perusahaan dan memberi rincian jadwal kerja validasi yang harus dilaksanakan. Program yang telah dibuat akan dilaksanakan oleh Tim Validasi seperti : kepala QA, kepala QC, dan kepala Produksi serta kepala bagian lain yang bersangkutan. Rincian kegiatan validasi dan kualifikasi yang akan dilakukan dibuat kedalam bentuk protokol validasi yang tertulis (terdokumentasi). Protokol validasi merinci langkah kritis dan kriteria penerimaan. Sebelum melakukan kegiatan validasi orang yang bersangkutan harus mengerjakan sesuai yang tertera dalam protokol validasi, dan setelah selesai melakukan validasi orang tersebut harus membuat laporan validasi yang memuat ringkasan hasil yang diperoleh, tanggapan terhadap penyimpangan yang terjadi, kesimpulan dan  rekomendasi. Setiap perubahan terhadap rencana yang ditetapkan dalam protokol harus didokumentasikan dengan pertimbangan yang sesuai.
      Kegiatan kualifikasi merupakan bagian dari kegiatan validasi untuk personil, peralatan, dan sistem. Kualifikasi mencakup 5 kegiatan :
a.     Kualifikasi Desain
Adalah unsur pertama dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru. Tujuan kualifikasi ini adalah untuk memenuhi spesifikasi fasilitas, sistem dan peralatan yang dibutuhkan.
b.    Kualifikasi Instalasi 
Adalah unsur kedua dalam melakukan validasi terhadap fasilitas, sistem dan peralatan baru atau yang dimodifikasi. Tujuannya untuk menyesuaikan spesifikasi dan gambar teknik yang di desain dengan instalasi peralatan, pipa, sarana dan instrumentasi. 
c.    Kualifikasi Operasional
Adalah tahap setelah kualifikasi instalasi dilakukan. Tujuan kualifikasi ini adalah menguji satu atau beberapa kondisi yang mencakup batas operasional atas dan bawah dan menguji fungsi dan sistem peralatan.  
d.    Kualifikasi Kinerja
Adalah tahap setelah kualifikasi instalasi dan operasional dilakukan. Tujuan kualifikasi kinerja adalah melihat kinerja alat (masa uji coba) dengan produk simulasi.
e.    Kualifikasi Fasilitas, Peralatan dan Sistem terpasang yang telah operasional.
Tujuan kualifikasi ini adalah untuk mendokumentasikan parameter operasional, batas variable kritis pengoperasian alat, kalibrasi alat, prosedur pengoperasian, pembersihan, perawatan preventif, prosedur dan latihan operator.
Selain kegiatan kualifikasi, terdapat pula kegiatan validasi  yang meliputi validasi prosedur dan validasi proses. Validasi proses merupakan validasi dalam proses pembuatan sediaan obat yang mencakup validasi produk baru, validasi bila terjadi perubahan proses dan validasi ulang. Validasi dibagi menjadi :
a.  Validasi Prospektif : Validasi yang dilaksanakan sebelum produksi rutin dilakukan dan sebelum produk dipasarkan.
b.  Validasi KonKuren : Validasi yang dilaksanakan sambil melakukan produksi rutin untuk dijual dan sesuai dengan protokol yang telah disiapkan dan disetujui. Bets dapat diluluskan berdasarkan hasil serangkaian uji Pengawasan Mutu yang intensif, pengkajian kondisi pembuatan dan persetujuan dari Pemastian Mutu. Validasi ini dilaksanakan apabila, misal : terjadi perubahan pabrik pembuat eksipien atau perubahan mesin dengan spesifikasi yang sama.
c. Validasi Retrospektif : Validasi proses pembuatan produk yang telah dipasarkan dilaksanakan berdasarkan data pembuatan, pengujian dan pengawasan bets. Data 10-30 bets produk yang dibuat dengan menggunakan pembuatan yang sama, dievaluasi keterkendalian dan kehandalan prosesnya.
d. Validasi Pembersihan : Validasi prosedur pembersihan yang dilakukan hanya untuk permukaan alat yang bersentuhan langsung dengan produk.
e.  Validasi Ulang : Evaluasi secara berkala terhadap fasilitas, sistem, peralatan dan proses termasuk proses pembersihan untuk mengkonfirmasi bahwa validasi masih absah. Jika tidak ada perubahan yang signifikan dalam status validasinya, maka kajian ulang data yang menunjukkan bahwa fasilitas, sistem, peralatan dan proses memenuhi persyaratan untuk validasi ulang. Validasi ulang mungkin diperlukan pada kondisi seperti : perubahan sintesis bahan aktif, perubahan komposisi produk jadi dan perubahan metode analisis.
      Proses validasi yang mengalami perubahan baik terhadap bahan awal, komponen produk, peralatan proses, lingkungan kerja (atau pabrik), metode produksi atau pengujian ataupun perubahan yang berpengaruh pada mutu atau reprodusibilitas proses sebaiknya tersedia prosedur secara tertulis dan didokumentasikan.
    Untuk mengetahui bahwa metode analisis sesuai tujuan penggunaannya diperlukan kegiatan validasi terhadap metode analisis. Kegiatan validasi metode analisis  meliputi :
a.  Uji Identifikasi dilakukan  untuk memastikan identitas analit dalam sampel dengan membandingkan karakteristik sampel terhadap baku pembanding. Misal : spectrum, profil kromatogram, reaksi kimia dan lain-lain.
b.    Uji Kuantitatif Kandungan Impuritas dan Uji Batas Impuritas dilakukan untuk merefleksikan secara tepat karakteristik kemurnian dari sampel. Karakteristik yang berbeda diperlukan untuk uji kuantitatif dibandingkan untuk uji batas impuritas.
c.      Uji Kuantitatif zat aktif dalam sampel bahan atau obat atau komponen tertentu dalam obat. Penetapan kadar ini untuk menentukan kadar analit dalam sampel yang menunjukkan pengukuran komponen utama yang terkandung dalam bahan aktif. Untuk obat karakteristik validasi yang serupa juga berlaku untuk penetapan kadar zat aktif atau komponen tertentu. Karakteristik validasi yang sama juga dapat dilakukan untuk penetapan kadar yang berkaitan dengan metode analisis lain (misal: uji disolusi).
       Metode analisis akan menentukan karakteristik validasi yang perlu dievaluasi, diantaranya seperti : akurasi, presisi, ripitabilitas, intermediate precision, spesifisitas, batas deteksi, batas kuantitasi, linearitas, dan  rentang.
     Berdasarkan uraian tersebut diatas, baik segala bentuk aktivitas maupun sumber daya untuk memproduksi obat yang telah direncanakan, hendaknya divalidasi agar memberikan bukti yang keakuratannya dapat meningkatkan mutu obat. Didalam kegiatan validasi terdapat Rencana Induk Validasi yang digunakan sebagai acuan proses validasi. Baik rincian dan hasil dari kegiatan validasi harus didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan dalam menjalankan tugas dan memberi rekomendasi terhadap hasil validasi di waktu yang akan datang. Apabila kegiatan validasi perlu diulang seperti adanya perubahan yang signifikan, yang dapat mempengaruhi mutu obat maka serangkaian kegiatan validasi tersebut harus terdokumentasikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar