Untuk mendukung terlaksananya SJSN yang mengacu
pada penggunaan obat yang rasional, maka diperlukan suatu sistem formularium
yang bersifat nasional. Apoteker sebagai tenaga penunjang kesehatan harus dapat
menunjang informasi terkait obat yang akan masuk dalam formularium nasional.
Salah satu pendekatan medik yang digunakan untuk penelusuran bukti ilmiah
terkait obat-obatan maupun hal lain yang berhubungan dengan kepentingan
pelayanan kesehatan adalah Evidance Based Medicine (EBM).
Telaah kritis terhadap literatur yang berkaitan dengan suatu obat dilakukan
untuk mempermudah pengambilan keputusan dalam menyusun formularium nasional.
Formularium Nasional
(Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh
Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah
obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan
serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Fornas adalah bagian dari Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, perlu disusun suatu daftar obat yang
digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN
untuk menjamin aksesibilitas keterjangkauan dan penggunaan obat secara nasional
dalam Formularium Nasional.
Dalam
penyusunan formularium nasional ada banyak kriteria yang dipenuhi untuk
pemilihan obat esensial maupun penambahan obat. Salah satunya adalah memiliki
rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio)
yang paling menguntungkan penderita atau manfaat-biaya (benefit-cost ratio) atau paling tertinggi berdasarkan biaya
langsung dan tidak langsung dari penderita.
Menurut Dirjen Binfar
dan Alkes, latar belakang akan disahkannya Formularium Nasional, berkaitan
dengan implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan
diterapkan pada secara bertahap 1 Januari 2014. Fornas juga digunakan untuk
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar menggunakan Sistem Indonesia Case Based
Groups (INA CBG’s) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat
tetap harus dipantau. Selain itu, diperlukan adanya daftar obat yang menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG’s, untuk meningkatkan mutu pelayanan
kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Legalisasi keberadaan Fornas
didasarkan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 25, UU No. 36/2009 tentang
Kesehatan Pasal 40, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
Unggah KepMenkes No. 89/MENKES/SK/II/2013 : http://www.slideshare.net/Firla24/fornas
Unggah UU No. 40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 : http://howtobealuckyperson.blogspot.com/2013/05/sjsn-dan-bpjs-siapakah-mereka.html