Minggu, 30 Juni 2013

FORNAS sebagai Kendali Mutu dan Biaya Pengobatan

Untuk mendukung terlaksananya SJSN yang mengacu pada penggunaan obat yang rasional, maka diperlukan suatu sistem formularium yang bersifat nasional. Apoteker sebagai tenaga penunjang kesehatan harus dapat menunjang informasi terkait obat yang akan masuk dalam formularium nasional. Salah satu pendekatan medik yang digunakan untuk penelusuran bukti ilmiah terkait obat-obatan maupun hal lain yang berhubungan dengan kepentingan pelayanan kesehatan adalah Evidance Based Medicine (EBM). Telaah kritis terhadap literatur yang berkaitan dengan suatu obat dilakukan untuk mempermudah pengambilan keputusan dalam menyusun formularium nasional.
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta  digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, Fornas adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Oleh karena itu, perlu disusun suatu daftar obat yang digunakan sebagai acuan nasional penggunaan obat dalam pelayanan kesehatan SJSN untuk menjamin aksesibilitas keterjangkauan dan penggunaan obat secara nasional dalam Formularium Nasional. 
Dalam penyusunan formularium nasional ada banyak kriteria yang dipenuhi untuk pemilihan obat esensial maupun penambahan obat. Salah satunya adalah memiliki rasio manfaat-resiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita atau manfaat-biaya (benefit-cost ratio) atau paling tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung dari penderita.
Menurut Dirjen Binfar dan Alkes, latar belakang akan disahkannya Formularium Nasional, berkaitan dengan implementasi program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan diterapkan pada secara bertahap 1 Januari 2014. Fornas juga digunakan untuk pelayanan kesehatan di Rumah Sakit agar menggunakan Sistem Indonesia Case Based Groups (INA CBG’s) agar rasional, efisien, dan efektif, namun penggunaan obat tetap harus dipantau. Selain itu, diperlukan adanya daftar obat yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari INA CBG’s, untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sesuai kaidah dan standar yang berlaku. Legalisasi keberadaan Fornas didasarkan pada UU No. 40/2004 tentang SJSN Pasal 25, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 40, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 


Unggah KepMenkes No. 89/MENKES/SK/II/2013 : http://www.slideshare.net/Firla24/fornas

Unggah UU No. 40/2004 tentang SJSN dan  UU No. 24/2011 : http://howtobealuckyperson.blogspot.com/2013/05/sjsn-dan-bpjs-siapakah-mereka.html

1 komentar:

  1. Obat yang masuk dalam daftar obat Fornas adalah obat yang paling berkhasiat, aman, dan dengan harga terjangkau yang disediakan serta digunakan sebagai acuan untuk penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)...... YANG BIALNG SIAPA? banyak obat di fornas belum ada produk generiknya. ganciclovir, vancomicin, dan sangat banyak lagi... adanya fornas tanpa ada lampiran tambahan tentang pabrikan pembuatnya jg bikin bingung kita mau pesannya lewat mana.. ada solusi untuk inikah??

    BalasHapus