Rabu, 08 Mei 2013

SJSN dan BPJS, Siapakah Mereka???

Risiko hidup yang bersifat manusiawi tidak bisa ditanggung sendiri oleh individu. Untuk itu, dibutuhkan sistem jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya. Sebab, dengan sistem jaminan sosial juga dapat mendorong investasi. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 

Saat ini, sudah ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjamin standar segala manfaat serta pelayanan jaminan sosial. Ada pula Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS).

Terhitung 1 Januari 2014, PT. Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang menangani masalah kesehatan. Sedangkan mulai 1 Januari 2015, PT Jamsostek akan beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menangani masalah ketenagakerjaan. 

Klik link dibawah ini untuk mendownload undang-undang SJSN dan BPJS. 



Semoga Bermanfaat 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar