Saat ini, sudah ada Undang-Undang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN) yang menjamin standar segala manfaat serta pelayanan
jaminan sosial. Ada pula Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosia (BPJS).
Terhitung 1 Januari 2014, PT. Askes akan
bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan yang menangani masalah kesehatan.
Sedangkan mulai 1 Januari 2015, PT Jamsostek akan beralih menjadi BPJS
Ketenagakerjaan yang menangani masalah ketenagakerjaan.
Klik link dibawah ini untuk mendownload undang-undang SJSN dan BPJS.
Semoga Bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar